<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Tabayyun</title>
	<atom:link href="http://tabayyun.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tabayyun.wordpress.com</link>
	<description>Menjalin Ukhuwah Diatas Manhaj Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Sep 2008 14:26:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='tabayyun.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Tabayyun</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tabayyun.wordpress.com/osd.xml" title="Tabayyun" />
	<atom:link rel='hub' href='http://tabayyun.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Berjabat Tangan Setelah Sholat</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/18/berjabat-tangan-setelah-sholat/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/18/berjabat-tangan-setelah-sholat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2008 14:26:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=218&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Al-Allamah Al-Luknawiy</strong><em>-rahimahullah- </em>berkata, <em>“Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam <strong>Majalis Al-Abrar</strong> menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beliau berkata, “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya.”</em> [Lihat<strong><em> As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah</em></strong> (hal. 264), <strong><em>Ad-Dienul Al-Khalish</em></strong> (4/314), <strong><em>Al-Madkhal</em></strong> (2/84), dan <strong><em>As-Sunan wa Al-Mubtada’at</em></strong> (hal. 72 dan 87)].<br />
<span id="more-218"></span></p>
<p>Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Sunnah ini sudah lama diamalkan oleh para sahabat <em>-radhiyallahu ‘anhum-. </em>Qotadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas bin Malik <em>-radhiyallahu ‘anhu-, “Apakah ada jabat tangan di kalangan sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-?” Anas berkata, “Ya, ada”.</em>[HR. Al-Bukhoriy dalam <strong><em>Ash-Shohih</em></strong> (5908), Abu Ya’la dalam <strong><em>Al-Musnad </em></strong>(2871), Ibnu Hibban (492), dan Al-Baihaqiy dalam <strong><em>Al-Kubra</em></strong> (13346)]</p>
<p>Sunnah ini dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , dan para sahabatnya <strong>ketika mereka bertemu dan berpisah</strong>. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,</p>
<p><strong> مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا.</strong><strong></strong></p>
<p><em> “Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu keduanya berjabatan tangan, kecuali akan diampuni keduanya sebelum berpisah”. </em> [HR. Abu Dawud dalam <strong><em>As-Sunan </em></strong>(5212), At-Tirmidziy dalam <strong><em>As-Sunan</em></strong> (2727), Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad </em></strong>(4/289), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih-</em>kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Shohih At-Targhib </em></strong>(3/32/no.2718)]</p>
<p><strong> إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرُ. </strong></p>
<p><em> “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan seorang mukmin, dan mengambil tangannya, lalu ia menjabatinya, maka akan berguguran dosa-dosanya sebagaimana daun pohon berguguran”. </em> [HR. Ath-Thobroniy dalam <strong><em>Al-Ausath</em></strong> (245). Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Shohih At-Targhib</em></strong> (no.2720)]</p>
<p><strong> كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا. </strong></p>
<p><em> “Dulu para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, apabila mereka bertemu, maka mereka berjabatan tangan. Jika mereka datang dari safar, maka mereka berpelukan”.</em> [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath. Hadits ini di-<em>hasan-</em>kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Shohih At-Targhib</em></strong> (2719)]</p>
<p>Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya?! Tidak ada kebaikan yang didapat, bahkan pelanggaran syari’atlah yang terjadi, dan perpecahan, <strong>karena ada sebagian jama’ah, jika selesai sholat, ia langsung menjabati orang</strong>. Jika tidak dilayani jabatan, maka ia marah, dan jengkel kepada saudaranya yang tak mau jabatan setelah sholat.</p>
<p><strong> Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al Jibrin</strong><em>-hafizhohullah- </em>berkata, <em>“Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardlu dan mereka berdoa dengan ucapan mereka ‘taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari Salaf”. </em>[Lihat <strong><em>Majalah Al-Mujtama’ </em></strong> (no. 855)].</p>
<p>Bagaimana mereka melakukan hal itu sedangkan para peneliti dari kalangan ulama telah menukil bahwa jabat tangan dengan tata cara tersebut (setelah salam dari shalat) adalah bid’ah? Suatu perbuatan yang tak ada contohnya dari Nabi <em>-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , </em>dan para sahabatnya. Tragisnya lagi, jika ada diantara kaum muslimin yang menganggap jabat tangan sebagai sunnah, apalagi wajib, sehingga mereka membenci saudaranya yang tak mau berjabatan tangan habis sholat dengan berbagai macam dalih, bahwa yang tidak berjabat tangan menganggap orang lain najis, benci kepada saudaranya, tidak ada rasa ukhuwahnya, dan kekompakan, serta anggapan dan buruk sangka lainnya. Padahal saudaranya tidak mau berjabatan tangan usai sholat karena ia tahu hal ini tak ada contoh jika dilakukan habis sholat, bahkan itu merupakan bid’ah. Bukan karena benci !!!</p>
<p><strong> Al ‘Izz bin Abdus Salam Asy-Syafi’iy </strong><em> -rahimahullah- </em> berkata, <em>“Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah, kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir :</em></p>
<p><strong> رَبِّ قِِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ </strong></p>
<p><em> “Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu.” [HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam <strong>Al-Musnad</strong> (4/290)]. Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul”.</em> [Lihat <strong><em>Fatawa Al ‘Izz bin Abdus Salam</em></strong> (hal.46-47), dan <strong><em>Al Majmu’</em></strong> (3/488)].</p>
<p>Apabila bid’ah ini di masa penulis terbatas setelah dua shalat tersebut, maka sungguh di jaman kita ini, hal itu telah terjadi pada seluruh shalat. <em>Laa haula wala quwwata illa billah.</em></p>
<p>Al Luknawiy <em>-rahimahullah- </em>berkata, <em>“Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri-negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah. <strong>Pertama</strong>, mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu shalat Shubuh, bahkan mereka masuk dan shalat sunnah kemudian shalat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah shalat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shahih, bukan tatkala telah duduk. <strong>Kedua</strong>, mereka berjabat tangan setelah selesai shalat Shubuh, Ashar, dan dua hari raya, serta shalat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua”. </em>[Lihat <strong><em>As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah</em></strong> (hal. 264)].</p>
<p>Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum berjumpa sebelumnya tidak ada masalah. <strong>Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Al Albaniy </strong><em>-rahimahullah- </em> berkata dalam <strong><em>As-Silsilah As-Shahihah </em></strong>(1/1/53), <em>“Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah sebagaimana Anda telah ketahui”.</em></p>
<p>Larangan berjabat tangan setelah melaksanakan sholat merupakan perkara yang dilarang oleh para ulama’. Oleh karena itu, sebuah kesalah besar, jika diantara kaum muslimin yang membenci saudaranya jika tidak melayaninya berjabatan tangan, dan menganggapnya pembawa aliran sesat. Padahal mereka yang tak mau berjabatan tangan saat usai sholat memiliki sandaran dari Al-Kitab dan Sunnah, serta ucapan para ulama’.</p>
<p>Beliau juga berkata, <em>“Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam <strong>Al Multaqath </strong>,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalnya dalam syariat.” Alangkah fasihnya perkataan beliau –rahimahullah Ta’ala- dari ijtihad dan ikhtiarnya. Beliau berkata, “Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat) ini tidak ada asalnya dari syariat. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?!<strong></strong>Berdasarkan atas hal ini, maka tidak diragukan lagi makruhnya. Inilah maksud orang yang memfatwakan makruhnya. Di samping itu pemakruhan hanyalah dinukil oleh orang yang menukilnya dari pernyataan-pernyataan ulama terdahulu dan para ahli fatwa. Maka riwayat-riwayat penulis <strong>Jam’ul Barakat</strong>, <strong>Siraj Al Munir</strong>, dan <strong>Mathalib Al Mu’minin</strong>, mampu menandinginya, karena kelonggaran penulisnya dalam meneliti riwayat-riwayat telah terbukti. Telah diketahui oleh Jumhur Ulama bahwa mereka mengumpulkan segala yang basah dan kering (yang jelas dan yang samar). Yang lebih mengherankan lagi ialah penulis <strong>Khazanah Ar Riwayah</strong> tatkala ia berkata dalam <strong>Aqd Al-La’ali</strong>, [“Dia (Nabi) ‘Alaihis Salam berkata, “Jabat tanganlah kalian setelah shalat Shubuh, niscaya Allah akan menetapkan bagi kalian sepuluh (kebaikan)”.] Rasul Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda, [“Berjabat tanganlah kalian setelah shalat Ashar, niscaya kalian akan dibalas dengan rahmah dan pengampunan”.] Sementara dia tidak memahami bahwa kedua hadits ini dan yang semisalnya adalah palsu yang dibuat-buat oleh orang-orang yang berjabat tangan itu. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”.</em>[Lihat<strong><em> As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah</em></strong> (hal. 265)]</p>
<p>Terakhir, kami perlu ingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan <em>tasbih </em>(dzikir) saudaranya yang Muslim, kecuali dengan sebab syar’i. <strong>Yang kami saksikan berupa adanya gangguan terhadap kaum Muslimin ketika mereka melaksanakan dzikir-dzikir sunnah setelah shalat wajib. Kemudian, tiba-tiba mereka mengulurkan tangan untuk berjabat tangan ke kanan dan ke kiri dan seterusnya.</strong> Akhirnya, memaksa mereka tidak tenang dan terganggu, bukan hanya karena jabat tangan, akan tetapi karena memutuskan<em> tasbih </em>dan mengganggu mereka dari dzikir kepada Allah, karena jabat tangan ini, padahal tidak ada sebab-sebab perjumpaan dan semisalnya.</p>
<p>Jika permasalahannya demikian, maka bukanlah termasuk hikmah, jika Anda menarik tangan Anda dari tangan orang di samping Anda, dan menolak tangan yang terulur pada Anda. Karena sesungguhnya ini adalah sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid’ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia.</p>
<p>Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati. Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumuskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah. Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Bisa jadi seseorang atau penuntut ilmu bermaksud mengingkari kemungkaran, tetapi tidak tepat memilih metode yang selamat. Maka dia terjerumus dalam kemungkaran yang lebih besar daripada yang diingkari sebelumnya. Maka lemah lembutlah wahai da’i-da’i Islam.</p>
<p>Buatlah manusia mencintai kalian dengan akhlak yang baik, niscaya kalian akan menguasai hati mereka dan kalian mendapati telinga yang mendengar dan hati yang penuh perhatian dari mereka. Karena tabiat manusia adalah lari dari kekasaran dan kekerasan. [Lihat <strong><em>Tamam Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah ba’da As Salam</em></strong> (hal. 23), <strong><em>Al Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin </em></strong>(295)]</p>
<p><strong>Sumber : </strong><span style="color:#0000ff;"><em>Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 04 Tahun I. </em></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/218/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/218/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/218/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=218&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/18/berjabat-tangan-setelah-sholat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Meminta Jabatan</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/12/meminta-jabatan/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/12/meminta-jabatan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2008 22:46:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=205</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Ustadz Muhammad As Seweed Jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya. Abu Musa radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah. Maka salah seorang dari keduanya berkata: ‘Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah’. Temannya pun meminta hal yang sama Bersabdalah Rasulullah shalallahu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=205&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Ustadz Muhammad As Seweed</em></span></p>
<p>Jabatan tidak boleh diberikan kepada seseorang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya. Abu Musa radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah. Maka salah seorang dari keduanya berkata: ‘Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah’. Temannya pun meminta hal yang sama<br />
<span id="more-205"></span></p>
<p>Bersabdalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :</p>
<p>إِنَّا لا نُوَلِّي هذا مَنْ سَأَلَه وَ لاَ من حَرَصَ عليه<br />
“Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 7149 dan Muslim no. 1733)<br />
Hikmah dari hal ini, kata para ulama adalah orang yang memangku jabatan karena permintaannya, maka urusan orang tersebut akan diserahkan kepada dirinya sendiri dan tidak akan ditolong oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Abdurrahman bin Samurah di atas: “Bila engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun bila diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” Siapapun yang tidak ditolong maka ia tidak akan mampu. Dan tidak mungkin jabatan itu diserahkan kepada orang yang tidak cakap. (Syarah Shahih Muslim, 12/208, Fathul Bari, 13/133, Nailul Authar, 8/294)<br />
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Sepantasnya bagi seseorang tidak meminta jabatan apapun. Namun bila ia diangkat bukan karena permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan tersebut, dalam rangka wara’ dan kehati-hatiannya dikarenakan jabatan dunia itu bukanlah apa-apa.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 2/470)<br />
Al-Imam An-Nawawi berkata ketika mengomentari hadits Abu Dzar: “Hadits ini merupakan pokok yang agung untuk menjauhi kepemimpinan terlebih lagi bagi seseorang yang lemah untuk menunaikan tugas-tugas kepemimpinan tersebut. Adapun kehinaan dan penyesalan akan diperoleh bagi orang yang menjadi pemimpin sementara ia tidak pantas dengan kedudukan tersebut atau ia mungkin pantas namun tidak berlaku adil dalam menjalankan tugasnya. Maka Allah menghinakannya pada hari kiamat, membuka kejelekannya, dan ia akan menyesal atas kesia-siaan yang dilakukannya. Adapun orang yang pantas menjadi pemimpin dan dapat berlaku adil, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih, seperti hadits: “Ada tujuh golongan yang Allah lindungi mereka pada hari kiamat, di antaranya imam (pemimpin) yang adil”. Dan juga hadits yang disebutkan setelah ini tentang orang-orang yang berbuat adil nanti di sisi Allah (pada hari kiamat) berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya. Demikian pula hadits-hadist lainnya. Kaum muslimin sepakat akan keutamaan hal ini. Namun bersamaan dengan itu karena banyaknya bahaya dalam kepemimpinan tersebut. Rasulullah memperingatkan darinya, demikian pula ulama. Beberapa orang yang shalih dari kalangan pendahulu kita mereka menolak tawaran sebagai pemimpin dan mereka bersabar atas gangguan yang diterima akibat penolakan tersebut.” (Syarah Shahih Muslim, 12/210-211)<br />
Ada sebagian orang menyatakan bolehnya meminta jabatan dengan dalil permintaan Nabi Yusuf kepada penguasa Mesir:<br />
اِجْعَلْنِيْ عَلَى خَزَآئِنِ الأرْضِ إِنِّي حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ<br />
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)<br />
Maka dijawab, bahwa permintaan beliau ini bukan karena ambisi beliau untuk memegang jabatan kepemimpinan. Namun semata karena keinginan beliau untuk memberikan kemanfaatan kepada manusia secara umum sementara beliau melihat dirinya memiliki kemampuan, kecakapan, amanah, dan menjaga terhadap apa yang tidak mereka ketahui. (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 401)<br />
Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Nabi Yusuf meminta demikian karena kepercayaan para Nabi terhadap diri mereka dengan sebab adanya penjagaan dari Allah terhadap dosa-dosa mereka (ma’shum). Sementara syariat kita yang sudah kokoh (tsabit) tidak bisa ditentang oleh syariat umat yang terdahulu sebelum kita, karena mungkin meminta jabatan dalam syariat Nabi Yusuf pada waktu itu dibolehkan.” (Nailul Authar, 8/294)<br />
Ketahuilah wahai mereka yang sedang memperebutkan kursi jabatan dan kepemimpinan, sementara dia bukan orang yang pantas untuk mendudukinya, kelak pada hari kiamat kedudukan itu akan menjadi penyesalan karena ketidakmampuannya dalam menunaikan amanah sebagaimana mestinya. Al-Qadhi Al-Baidhawi berkata: “Karena itu tidak sepantasnya orang yang berakal, bergembira dan bersenang-senang dengan kelezatan yang diakhiri dengan penyesalan dan kerugian.” (Fathul Bari, 13/134)<br />
Faedah Hadits<br />
1. Kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya, dan menempuh segala cara untuk mendapatkannya.<br />
2. Orang yang paling berhak menjadi pemimpin, penguasa, dan memangku jabatan/kedudukan adalah orang yang menolak ketika diserahkan kepemimpinan, jabatan dan kedudukan tersebut dalam keadaan ia benci dan tidak suka dengannya.<br />
3. Kepemimpinan adalah amanah yang besar dan tanggung jawab yang berat. Maka wajib bagi orang yang menjadi pemimpin untuk memperhatikan hak orang-orang yang di bawah kepemimpinannya dan tidak boleh mengkhianati amanah tersebut.<br />
4. Keutamaan dan kemuliaan bagi seorang yang menjadi pemimpin dan penguasa apabila memang ia pantas memegang kepemimpinan dan kekuasaan tersebut, sama saja ia seorang pemimpin negara yang adil, ataukah bendahara yang terpercaya atau karyawan yang menguasai bidangnya.<br />
5. Ajakan kepada mereka untuk tidak berambisi meraih kedudukan tertentu, khususnya bila ia tidak pantas mendapat kedudukan tersebut.<br />
6. Kerasnya hukuman bagi orang yang tidak menunaikan kepemimpinan dengan semestinya., tidak memperhatikan hak orang-orang yang dipimpin dan tidak melakukan upaya optimal dalam memperbagus urusan kepemimpinannya.</p>
<p><span style="color:#000000;">Sumber :</span> <span style="color:#0000ff;">www.assalafy.org</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/205/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/205/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/205/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/205/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=205&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/12/meminta-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tata Cara Mandi Wajib</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/10/tata-cara-mandi-wajib/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/10/tata-cara-mandi-wajib/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2008 17:22:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[thaharah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=194</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Syeikh Ibnu &#8216;Utsaimin rahimahullah Lafazh hadits &#8216;Aisyah radhiyallahu &#8216;anha adalah sebagai berikut : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=194&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Syeikh Ibnu &#8216;Utsaimin rahimahullah</em></span></p>
<p>Lafazh hadits &#8216;Aisyah radhiyallahu &#8216;anha adalah sebagai berikut :</p>
<p>كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ</p>
<p>&#8220;Bahwasanya Nabi shollallahu &#8216;alaihi wa &#8216;ala alihi wa sallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. (HR. Bukhary-Muslim).<br />
<span id="more-194"></span><br />
Adapun sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna :</p>
<p>Yang menjadi pokok pendalilan sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu &#8216;anhuma.<br />
Satu : Sifat mandi junub dalam hadits &#8216;Aisyah radhiyallahu &#8216;anha.</p>
<p>Dalam hadits diatas tidak disebutkan pensyaratan niat, namun itu tidaklah berarti gugurnya pensyaratan niat tersebut karena telah dimaklumi dari dalil-dalil lain menunjukkan disyaratkannya niat itu dan telah kami sebutkan sebagaian darinya dalam pembahasan diatas.</p>
<p>Maka dari hadits &#8216;Aisyah diatas dapat disimpulkan sifat mandi junub sebagai berikut :</p>
<p>1. Mencuci kedua telapak tangan.</p>
<p>Dan ada keterangan dalam saah satu riwayat Muslim dalam hadits &#8216;Aisyah ini bahwa telapak tangan dicuci sebelum dimasukkan ke dalam bejana.</p>
<p>2. Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.</p>
<p>3. Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.</p>
<p>4. Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.</p>
<p>5. Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.</p>
<p>Dan diterangkankan dalam hadits &#8216;Aisyah riwayat Muslim :</p>
<p>كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ.</p>
<p>&#8220;Adalah Nabi shollallahu &#8216;alaihi wa &#8216;ala alihi wa sallam bila mandi dari junub, maka beliau meminta sesuatu (air) seperti Hilab (semacam kantong yang dipakai untuk menyimpan air susu yang diperah dari binatang), kemudian beliau mengambil air dengan telapak tangannya maka beliau memulai dengan bagian kepalanya sebelah kanan kemudian yang kiri, kemudian beliau (menuangkan air) dengan kedua tangannya diatas kepalanya&#8221;.</p>
<p>6. Kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.</p>
<p>Beberapa Catatan<br />
Hendaknya memulai dengan anggota-anggota badan bagian kanan</p>
<p>Dalil-dalilnya :</p>
<p>1. Hadits &#8216;Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim :</p>
<p>كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ</p>
<p>&#8220;Adalah Nabi shollallahu &#8216;alaihi wa &#8216;ala alihi wa sallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (sepatu), bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya&#8221;.</p>
<p>2. Hadits &#8216;Aisyah juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :</p>
<p>كَناَ إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةُ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدَيْهَا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ</p>
<p>&#8220;Kami (istri-istri Nabi-Pent) jika salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil dengan kedua tangannya tiga kali diatas kepalanya kemudian mengambil dengan salah satu tangannya diatas bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya diatas bagian kepalanya yang kiri.&#8221;</p>
<p>(Lihat: Al-Mughny: 1/287, Al-Majmu&#8217;: 2/209, At-Tamhid: 2/275,dan lain-lainnya)</p>
<p>Dalam riwayat Muslim ada tambahan dalam hadits &#8216;Aisyah dengan lafazh :</p>
<p>فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا</p>
<p>&#8220;Maka beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali&#8221;.</p>
<p>Tambahan &#8220;tiga kali&#8221; dalam hadits diatas dikritik oleh Imam Abul Fadhl Ibnu &#8216;Ammar sehingga beliau menganggap bahwa tambahan tersebut ghairu mahfuzh (tidak terjaga) atau dengan kata lain sebagai tambahan yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dan kritikan tersebut dikuatkan pula oleh Ibnu Rajab rahimahullah.</p>
<p>Lihat : &#8216;Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 karya Abul Fadhl Ibnu &#8216;Ammar dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/234 karya Ibnu Rajab (cet. Dar Ibnul Jauzy)</p>
<p>Ada tambahan lain dalam hadits &#8216;Aisyah juga riwayat Muslim, lafazhnya sebagai berikut :</p>
<p>ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ</p>
<p>&#8220;Kemudian beliau mencuci kedua kakinya&#8221;.</p>
<p>Tambahan diatas juga dilemahkan oleh Abul Fadhl Ibnu &#8216;Ammar dengan alasan bahwa Abu Mu&#8217;awiyah bersendirian dalam meriwayatkannya dari Hisyam. Sedangkan sedangkan murid-murid hisyam lainnya tidak yang meriwayatkannya, seperti Za`idah, Hammad bin zaid, Jarir, Waki&#8217;, &#8216;Ali bin Mushir dan lain-lainnya. Dan Imam Muslim sendiri telah memberikan isyarat bahwa tammbahan itu adalah lemah.</p>
<p>Lihat : &#8216;Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/233-234 bersama ta&#8217;liq Thoriq bin &#8216;Iwadhullah.</p>
<p>Kesimpulan Cara Mandi Dalam Hadits &#8216;Aisyah</p>
<p>Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan keatas tangan kiri lalu mencuci kemaluan, lalu berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat, kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, lalu menciduk air dari satu cidukan lalu menuangkan air tadi diatas kepala dan menyela-nyelai rambut sampai ke dasar kepala, kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.<br />
Dua : Sifat mandi junub dalam hadits Maimunah radhiyallahu &#8216;anha.</p>
<p>Adapun cara yang kedua :</p>
<p>Lafazh hadits Maimunah bintul Harits radhiyallahu &#8216;anha adalah sebagai berikut :</p>
<p>وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهُ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.</p>
<p>&#8220;Saya meletakkan untuk Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa &#8216;ala alihi wa sallam air mandi janabah maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya diatas tangan kirinya dua kali atau tiga kali kemudian mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya di tanah atau tembok dua kali atau tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air) kemudian mencuci mukanya dan kedua tangannya sampai siku kemudian menyiram kepalanya kemudian menyiram seluruh tubuhnya kemudian mengambil posisi/tempat, bergeser lalu mencuci kedua kakinya kemudian saya memberikan padanya kain (semacam handuk-pent.) tetapi beliau tidak menginginkannya lalu beliau menyeka air dengan kedua tangannya. (HR. Bukhary-Muslim).</p>
<p>Dalam sifat mandi junub riwayat Maimunah diatas berbeda dengan sifat mandi junub dalan hadits &#8216;Aisyah pada beberapa perkara :</p>
<p>Dalam hadits Maimunah ada tambahan menggosokkan tangan ke tanah atau tembok.</p>
<p>Dalam hadits Maimunah tidak ada penyebutan menyela-nyelai rambut.</p>
<p>Dalam salah satu riwayat Bukhary-Muslim pada hadits Maimunah ada penyebutan bahwa kepala disiram tiga kali, namun tidak diterangkan cara menuangkan air diatas kepala sebagaimana dalam hadits &#8216;Aisyah. Juga riwayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada pengusapan kepala dalam hadits Maimunah. Yang ada hanyalah menyiram kepala tiga kali.</p>
<p>Dalam hadits Maimunah mencucikan kaki dijadikan pada akhir mandi sedangkan dalam hadits &#8216;Aisyah mencuci kaki ikut bersama dengan wadhu.</p>
<p>Catatan Penting</p>
<p>Syeikh Ibnu &#8216;Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memang ada beberapa perbedaan antara hadits &#8216;Aisyah dan hadits Maimunah dan itu banyak terjadi dalam beberapa &#8216;ibadah yang dikerjakan oleh Nabi shollallahu &#8216;alaihi wa &#8216;ala alihi wa sallam. Yaitu beliau kerjakan &#8216;ibadah tersebut dengan bentuk yang berbeda-beda untuk menunjukkan kepada umat bahwa ada keluasan dalam bentuk-bentuk &#8216;ibadah tersebut. Sepanjang ada tuntunan dalam Syari&#8217;at yang menjelaskan bentuk-bentuk &#8216;ibadah tersebut maka boleh dikerjakan seluruhnya atau dikerjakan secara silih berganti. Demikian makna penuturan Syeikh Ibnu &#8216;Utsaimin dalam kitab beliau Tanbihil Afham bisyarhi &#8216;Umdatil &#8216;Ahkam 1/83.</p>
<p><span style="color:#000000;">Sumber :</span> <span style="color:#0000ff;">www.an-nashihah.com</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/194/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/194/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/194/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=194&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/10/tata-cara-mandi-wajib/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/introspeksi-diri-di-bulan-suci-ramadhan/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/introspeksi-diri-di-bulan-suci-ramadhan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 17:27:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=189</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Al Ustadz Muslim Abu Ishaq Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ “Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=189&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Al Ustadz Muslim Abu Ishaq</em></span></p>
<p>Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ<br />
“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”<br />
<span id="more-189"></span><br />
Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.</p>
<p>Pintu Kebaikan Terbuka, Pintu Kejelekan Tertutup<br />
Kedatangan Ramadhan akan disambut dengan penuh kegembiraan oleh insan beriman yang selalu merindukan kehadirannya dan menghitung-hitung hari kedatangannya. Banyak keutamaan yang dijanjikan untuk diraih dan didapatkan di bulan mulia ini, di antaranya seperti tersebut dalam hadits yang menjadi pembahasan kita dalam rubrik ‘Hadits’ kali ini. Dan keutamaan yang tersebut dalam hadits di atas didapatkan sejak awal malam Ramadhan yang mubarak sebagaimana tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berikut ini:<br />
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِرَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ. وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَ ذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ<br />
“Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960)</p>
<p>Pada bulan yang penuh barakah ini, kejahatan di muka bumi lebih sedikit, karena jin-jin yang jahat dibelenggu dan diikat, sehingga mereka tidak bebas untuk menyebarkan kerusakan di tengah manusia sebagaimana hal ini dapat mereka lakukan di luar bulan Ramadhan. Di hari-hari itu kaum muslimin tersibukkan dengan ibadah puasa yang dengannya akan mematahkan syahwat. Juga mereka tersibukkan dengan membaca Al-Qur`an dan ibadah-ibadah lainnya. (Al-Mirqah, Asy-Syaikh Mulla ‘Ali Al-Qari pada ta’liq Al-Misykat 1/783, hadits no. 1961)</p>
<p>Ibadah-ibadah ini akan melatih jiwa, membersihkan dan mensucikannya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ<br />
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)<br />
Karena amal shalih banyak dilakukan, demikian pula ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah, ditutuplah pintu-pintu jahannam dan dibuka pintu-pintu surga. (Shifatu Shaumin Nabiyyi n fi Ramadhan, hal. 18-19)<br />
Makna ucapan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam hadits di atas صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ adalah setan itu dibelenggu. Dan yang dimaksudkan dengan setan di sini adalah مَرَدَةُ الْجِنِّ sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Kata مَرَدَةٌ adalah bentuk jamak (lebih dari dua) dari kata الْمَارِدُ yaitu الْعَاتِي الشَّدِيْدُ , maknanya yang sangat angkuh, durhaka, bertindak sewenang-wenang lagi melampaui batas (lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits). Sehingga yang dibelenggu hanyalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat, adapun setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran.</p>
<p>Kita perlu nyatakan hal ini, kata Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu, agar jangan sampai engkau mengatakan: “Kami mendapatkan beberapa perselisihan dan fitnah di bulan Ramadhan (lalu bagaimana dikatakan setan-setan itu dibelenggu sementara kejahatan tetap ada? -pent.).” Kita jawab bahwa yang dibelenggu adalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat. Sedangkan setan-setan yang kecil dan setan-setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran tidak dibelenggu. Demikian pula jiwa yang memerintahkan kepada kejelekan, teman-teman duduk yang jelek dan tabiat yang memang senang dengan fitnah dan pertikaian. Semua ini tetap ada di tengah manusia, tidak terbelenggu kecuali jin-jin yang sangat jahat. (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 163)</p>
<p>Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata dalam Shahih-nya (3/188): “Bab penyebutan keterangan bahwa hanyalah yang diinginkan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam sabdanya وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ hanyalah jin-jin yang jahat, bukan semua setan. Karena nama setan terkadang diberikan kepada sebagian mereka (tidak dimaukan seluruhnya).”</p>
<p>Di bulan yang mubarak ini ada malaikat yang menyeru kepada kebaikan dan menyeru untuk mengurangi kejelekan sebagaimana dalam lafadz hadits:<br />
وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ<br />
“Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.”</p>
<p>Hadits-hadits tentang Keutamaan Ramadhan<br />
Selain hadits di atas, banyak lagi hadits lain yang berbicara tentang keutamaan Ramadhan. Di antaranya akan kita sebutkan berikut ini:<br />
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ<br />
“Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 1778)<br />
2. Dari ‘Imran bin Murrah Al-Juhani radhiallahu &#8216;anhu, ia berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam seraya berkata:<br />
يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّكَ رَسُوْلَ اللهِ، وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، وَأَدَّيْتُ الزَّكاةَ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، فَمِمَّنْ أَنَا؟ قَالَ: مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ<br />
“Wahai Rasulullah, apa pendapat anda bila aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja dan aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah, aku mengerjakan shalat lima waktu, menunaikan zakat dan puasa di bulan Ramadhan, maka termasuk dalam golongan manakah aku?” Rasulullah menjawab: “Engkau termasuk golongan shiddiqin dan syuhada.” (HR. Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan lafadz yang disebutkan adalah lafadz Ibnu Hibban. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 989)<br />
3. Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، فَرَضَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيْنِ، لِلَّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرُهَا فَقَدْ حُرِمَ<br />
“Telah datang pada kalian Ramadhan bulan yang diberkahi. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala mewajibkan atas kalian untuk puasa di bulan ini. Pada bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu setan-setan yang sangat jahat. Pada bulan ini Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang diharamkan untuk mendapatkan kebaikan malam itu maka sungguh ia telah diharamkan.” (HR. Ahmad, 2/385, An-Nasa`i no. 2106, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i. Lihat Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 985, Al-Misykat no. 1962)<br />
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
الصَّلَوَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةَ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ، إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ<br />
“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, apabila dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 549)</p>
<p>Cukuplah kiranya keutamaan bagi Ramadhan dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala memilihnya di antara bulan-bulan yang ada untuk Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala turunkan kitab-Nya yang mulia di bulan berkah tersebut, di malam yang penuh kemuliaan. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ<br />
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dengan yang batil.” (Al-Baqarah: 185)</p>
<p>إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ<br />
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur`an itu pada malam Qadar (malam kemuliaan).” (Al-Qadar: 1)</p>
<p>Puasa Semestinya membuahkan Takwa<br />
Hikmah disyariatkannya puasa dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dalam firman-Nya:<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ<br />
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)<br />
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullahu berkata: “Perkara takwa yang dikandung puasa di antaranya:<br />
- Orang yang puasa meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala haramkan kepadanya berupa makan, minum, jima’ dan semisalnya, sementara jiwa itu condong kepada perkara yang harus ditinggalkan tersebut. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, mengharapkan pahala-Nya. Ini termasuk takwa.<br />
- Orang yang puasa melatih jiwanya untuk merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala (muraqabatullah), maka ia meninggalkan apa yang diinginkan jiwanya padahal ia mampu melakukannya, karena ia mengetahui pengawasan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala terhadapnya.<br />
- Puasa itu menyempitkan jalan setan, karena setan itu berjalan pada anak Adam seperti peredaran/aliran darah. Dan puasa akan melemahkan jalannya sehingga mengecilkan perbuatan maksiat.<br />
- Orang yang puasa umumnya memperbanyak amalan ketaatan sementara amalan ketaatan termasuk perangai takwa.<br />
- Orang yang kaya jika merasakan tidak enaknya lapar maka mestinya ia akan memberikan kelapangan/memberi derma kepada orang-orang fakir yang tidak berpunya. Ini pun termasuk perangai takwa. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 86)</p>
<p>Dengan demikian sungguh tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa seharusnya momentum Ramadhan dijadikan langkah awal untuk memperbaiki iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, untuk kemudian iman dan takwa itu terus dipupuk dan dirawat di bulan-bulan selanjutnya. Dan jangan dibiarkan terpisah dari jiwa dan raga hingga datang jemputan dari utusan Ar-Rahman (malaikat maut). Khususnya kita –penduduk negeri ini– seharusnya berkaca diri berkaitan dengan segala petaka yang menimpa negeri kita, demikian pula musibah yang datang terus menerus, lagi susul menyusul. Tidaklah semua ini menimpa kita kecuali karena dosa-dosa kita dan jauhnya kita dari iman serta takwa kepada Al-Khaliq.</p>
<p>ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ<br />
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan/ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)</p>
<p>وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيْرٍ<br />
“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian.” (Asy-Syura: 30)<br />
Musibah yang menimpa negeri ini berupa gempa, tsunami, meletusnya gunung berapi, tanah longsor, semburan lumpur panas, dan sebagainya bukanlah karena kesialan penguasa/pemerintah sebagaimana tuduhan orang-orang dungu atau pura-pura dungu. Namun justru karena dosa-dosa yang ada di negeri ini. Terlepas apakah bencana ini karena rekayasa asing yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan negeri ini sebagaimana analisa sebagian orang, atau murni musibah tanpa rekayasa, toh semuanya ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala sebagai teguran bagi kita agar kembali kepada-Nya. Bangkit dari lumpur hitam dosa dan maksiat, untuk kemudian bertaubat dan mohon ampun kepada-Nya.</p>
<p>Yang sangat disesalkan, di antara penduduk negeri ini banyak yang tidak sadar dari maksiat mereka dengan musibah yang menimpa. Mereka malah melakukan praktik-praktik kesyirikan, membuat sesajen penolak bala yang dipersembahkan kepada roh-roh penguasa laut, penguasa gunung, penguasa darat, dan sebagainya. Na’udzubillah min dzalik!!!</p>
<p>Sehubungan dengan momentum Ramadhan sebagai bulan untuk menambah iman dan takwa, serta terkait dengan banyaknya musibah yang menimpa negeri ini, bagus sekali untuk kita nukilkan nasihat dari Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkenaan dengan musibah yang menimpa anak Adam, khususnya gempa bumi [1]. Mudah-mudahan nasehat ini bisa menjadi renungan bagi anak negeri ini.</p>
<p>Beliau rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala Maha Memiliki hikmah Maha Mengetahui terhadap apa yang Dia putuskan dan tetapkan, sebagaimana Dia Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui dalam apa yang Dia syariatkan dan perintahkan. Dia menciptakan apa yang diinginkan-Nya berupa tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia tetapkan hal itu untuk menakut-nakuti hamba-Nya dan mengingatkan mereka tentang hak-Nya dan memperingatkan mereka dari kesyirikan, penyelisihan terhadap perintah-Nya dan melakukan larangan-Nya.”<br />
Selanjutnya beliau menyatakan: “Tidaklah diragukan bahwa gempa yang terjadi pada hari-hari ini di banyak tempat/negeri merupakan sejumlah tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala hendak menakut-nakuti hamba-hamba-Nya. Seluruh musibah gempa yang terjadi dan perkara lainnya yang membuat kemudharatan para hamba dan menyebabkan gangguan bagi mereka, adalah disebabkan kesyirikan dan maksiat.”<br />
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ<br />
“Tidaklah satu kebaikan menimpamu melainkan itu dari Allah dan tidaklah satu kejelekan menimpamu melainkan karena ulah dirimu sendiri.” (An-Nisa`: 79)</p>
<p>Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: “Yang wajib dilakukan oleh seluruh muslimin adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, istiqamah di atas agamanya dan berhati-hati dari seluruh perkara yang dilarang berupa syirik dan maksiat. Sehingga mereka memperoleh pengampunan, kelapangan, keselamatan di dunia dan di akhirat dari seluruh kejelekan, dan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menolak dari mereka seluruh musibah, lalu menganugerahkan kepada mereka setiap kebaikan. Sebagaimana Allah Ta&#8217;ala berfirman:<br />
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُوْنَ<br />
“Seandainya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka malah mendustakan maka Kami pun menyiksa mereka disebabkan apa yang dulunya mereka upayakan.” (Al-A’raf: 96)<br />
Kemudian Syaikh menukilkan ucapan Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu: “Di sebagian waktu Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala mengizinkan bumi untuk bernapas panjang. Ketika itu terjadilah gempa/goncangan yang besar, sehingga menimbulkan ketakutan pada hamba-hamba-Nya, lalu mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan mencabut diri dari maksiat, tunduk patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan menyesali diri, sebagaimana ucapan sebagian salaf ketika terjadi gempa bumi: ‘Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian.’ Ketika terjadi gempa di kota Madinah, ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu &#8216;anhu berkhutbah dan memberi nasehat kepada penduduk Madinah dan beliau berkata: ‘Kalau gempa ini terjadi lagi, aku tidak akan tinggal bersama kalian di Madinah ini.’<br />
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menasehatkan: “Ketika terjadi gempa bumi dan tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala lainnya, gerhana, angin kencang dan banjir, yang wajib dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, tunduk menghinakan diri kepada-Nya dan memohon maaf/kelapangan-Nya serta memperbanyak mengingat-Nya dan istighfar pada-Nya. Sebagaimana ucapan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Apabila kalian melihat gerhana maka berlindunglah kalian dengan zikir/mengingat Allah, berdoa kepada-Nya dan istighfar.”</p>
<p>Disenangi pula untuk memberikan kasih sayang kepada fakir miskin dan bersedekah kepada mereka dengan dalil sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:<br />
اَلرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمنُ، اِرْحَمُوْا مَنْ فِي اْلأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ<br />
“Orang-orang yang menyayangi (memiliki sifat rahmah) akan dirahmati oleh Ar-Rahman. Sayangilah orang yang ada di bumi niscaya Yang di langit akan merahmati kalian.” [2]</p>
<p>مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ<br />
“Siapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi/dirahmati.” [3]<br />
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bahwa beliau mengirim surat kepada gubernur-gubernurnya ketika terjadi gempa agar mereka bersedekah.</p>
<p>Termasuk sebab kelapangan dan keselamatan dari semua kejelekan adalah agar pemerintah bersegera mengambil tangan rakyatnya dan mengharuskan mereka untuk berpegang dengan kebenaran dan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala pada mereka serta amar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:<br />
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ<br />
“Kaum mukminin dan mukminat sebagian mereka adalah wali/kekasih bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah.” (At-Taubah: 71)</p>
<p>Dan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى معْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ<br />
“Siapa yang melepaskan seorang mukmin dari satu bencana/kesulitan dunia niscaya Allah akan melepaskannya dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Siapa yang menutup kejelekan/cacat seorang muslim, Allah pun akan menutup cacatnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” [4]</p>
<p>Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Ibnu Baz –semoga Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan melapangkan beliau di kuburnya, amin–. Semoga Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala merahmati penduduk negeri ini dan menghilangkan musibah dari mereka serta memberi taufik kepada mereka agar bertaubat dan kembali kepada agama-Nya yang benar. Semoga penduduk negeri ini mengambil pelajaran yang berharga di bulan mubarak ini, bulan Ramadhan nan penuh keberkahan, menambah iman dan takwa mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala hingga mereka menjadi , orang-orang yang dibebaskan dari api neraka. Allahumma amin.<br />
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p>Footnote :<br />
1. Dinukil secara ringkas dari kitab Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 9/148-152.<br />
2. HR. At-Tirmidzi no. 1924, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 922<br />
3. HR. Al-Bukhari no. 7376<br />
4. HR. Muslim no. 6793</p>
<p><span style="color:#000000;">Sumber :</span><span style="color:#0000ff;"> www.salafy.or.id</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/189/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/189/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/189/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=189&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/introspeksi-diri-di-bulan-suci-ramadhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kebersamaan Kita Berakhir Di Sini (Bag II)</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-di-sini-bag-ii/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-di-sini-bag-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 17:05:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah Islam telah memberikan bimbingan untuk mengatasi suami atau istri yang berbuat nusyuz. Islam juga tidak melarang bila perpisahan terpaksa diambil karena kedua pihak tidak bisa lagi disatukan. Mengobati Istri yang Berbuat Nusyuz Bila terjadi problem dalam rumah tangga tidak sepantasnya pasangan suami istri langsung memutuskan perceraian, sementara permasalahan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=180&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah</em></span></p>
<p><span class="content">Islam telah memberikan bimbingan untuk mengatasi suami atau istri yang berbuat nusyuz. Islam juga tidak melarang bila perpisahan terpaksa diambil karena kedua pihak tidak bisa lagi disatukan.<br />
</span></p>
<p><span class="content">Mengobati Istri yang Berbuat Nusyuz </span></p>
<p><span class="content">Bila terjadi problem dalam rumah tangga tidak sepantasnya pasangan suami istri langsung memutuskan perceraian, sementara permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cara lain yang lebih baik tanpa harus memutuskan ikatan nikah.</span><br />
<span id="more-180"></span></p>
<p><span class="content">Demikian pula bila terjadi nusyuz dari pihak istri, Islam memberikan jalan untuk menyembuhkannya dengan cara yang disebutkan dalam Al Qur’an:<br />
“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini) nusyuznya maka hendaklah kalian menasehati mereka, dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” (An-Nisa’: 34)</span></p>
<p>Penyembuhan istri yang nusyuz ini dilakukan dengan tahapan (Ruhul Ma‘ani, 5/25), tidak langsung memakai cara kekerasan, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abbas c: “Istri itu diberi nasehat kalau memang ia mau menerima nasehat. Kalau tidak, ia ditinggalkan di tempat tidurnya bersamaan dengan itu ia didiamkan dan tidak diajak bicara.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504)</p>
<p>Bila cara nasehat tidak berhasil, istri tersebut di-hajr (dijauhi) dengan tidak digauli (senggama) selama waktu tertentu hingga tercapai maksud yang diinginkan. Kalau tidak berhasil juga maka barulah ditempuh cara pukulan namun tidak boleh meninggalkan bekas. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 177)</p>
<p>1. Memberi nasehat dan bimbingan<br />
Ini merupakan langkah pertama yang harus ditempuh untuk mengembalikan istri kepada ketaatannya atau menjauhkannya dari pelanggaran yang dilakukannya. Nasehat dilakukan dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Ibnu Qudamah t mengatakan: “Dalam nasehat itu ia ditakut-takuti kepada Allah , diingatkan apa yang Allah wajibkan kepadanya untuk memenuhi hak suami dan keharusan mentaatinya, diperingatkan akan dosa bila menyelisihi suami dan bermaksiat padanya. Ia juga diancam akan gugur hak-haknya berupa nafkah dan pakaian bila tetap durhaka kepada suami dan ia boleh dipukul dan di-hajr oleh suami kalau tidak mau menerima nasehat.” (Al-Mughni, 7/241).</p>
<p>2.  Al Hajr<br />
Terkadang seorang istri tidak cukup diberi nasehat untuk menghentikannya dari nusyuz yang dilakukan sehingga harus ditempuh cara penyembuhan yang kedua, yaitu dengan hajr. Ibnu Abbas c menafsirkan hajr ini dengan tidak menggauli istri, tidak menidurinya di atas tempat tidurnya dan memunggunginya. As-Sudi, Adh-Dhahhak, ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas dalam satu riwayat menambahkan: “Bersamaan dengan itu ia mendiamkan dan tidak mengajak bicara istrinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504, Tafsir Al-Baghawi, 1/423)</p>
<p>3. Pukulan<br />
Terkadang penyembuhan dan pendidikan butuh sedikit kekerasan, karena ada tipe manusia yang tidak bisa disembuhkan dari penyimpangannya kecuali dengan cara diberi kekerasan fisik. Dan termasuk penyembuhan nusyuz istri adalah dengan pukulan yang diistilahkan Al Qurthubi t dengan pukulan pendidikan (Al Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 1/113), bukan pukulan untuk tujuan menghinakan atau menyiksa. (Al Mughni, 7/242)</p>
<p>Disyaratkan pukulan itu tidak terlalu keras hingga mematahkan tulang atau meninggalkan bekas sebagaimana pesan Rasulullah  dalam haji Wada`:<br />
“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorangpun yang kalian tidak sukai untuk menginjak permadani kalian1. Bila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang keras. Dan hak mereka atas kalian adalah kalian harus memberikan nafkah dan pakaian untuk mereka dengan cara yang ma’ruf”. (Shahih, HR. Muslim no. 1218)<br />
Yang dimaksud2 kata Al-Hasan Al-Bashri t yaitu pukulan yang tidak membekas (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504). Atau pukulan yang tidak membelah daging dan mematahkan tulang. (Ruhul Ma‘ani, 5/25)<br />
‘Atha t pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas c tentang maksud:<br />
Ibnu ‘Abbas menjawab: “Pukulan dengan memakai siwak dan semisalnya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 1/113, Ruhul Ma`ani, 5/25)</p>
<p>Al-Imam An-Nawawi t setelah membawakan hadits di atas, beliau berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami memukul istrinya dalam rangka mendidiknya.” Beliau mensifati pukulan di sini dengan pukulan yang tidak keras dan memayahkan. (Syarah Shahih Muslim, 8/184).<br />
Pukulan itu juga tidak ditujukan ke wajah, karena Rasulullah  telah memperingatkan:<br />
“Apabila salah seorang dari kalian memukul maka hendaklah menjauhi (jangan memukul) wajah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612)</p>
<p>Ulama mengatakan bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan larangan memukul wajah dan masuk dalam larangan ini bila seorang suami memukul istri, anak ataupun budaknya dengan pukulan pendidikan. (Syarah Shahih Muslim, 16/165)</p>
<p>Apabila istri telah kembali kepada ketaatannya terhadap suami dan meninggalkan perbuatan nusyuz-nya maka “janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka”, yakni janganlah kalian berbuat jahat kepada mereka baik dalam ucapan maupun perbuatan. Dalam ayat ini ada larangan untuk mendzalimi para istri. (Al-Jami` li Ahkamil Qur’an, 1/113)</p>
<p>Bagaimana bila Suami yang Berbuat Nusyuz?</p>
<p>Seorang istri diberi hak oleh Islam untuk mengobati nusyuz suaminya, namun tentunya ia tidak bisa menempuh cara hajr atau pukulan sebagaimana hak ini diberikan kepada suami, karena perbedaan tabiat wanita dengan laki-laki dan lemahnya kemampuan serta kekuatannya.</p>
<p>Seorang istri yang cerdas akan mampu menyabarkan dirinya guna mengembalikan suaminya sebagai suami yang baik sebagaimana sedia kala, sebagai ayah yang lembut penuh kasih sayang. Ketika mendapati nusyuz suaminya ia bisa melakukan hal-hal berikut ini:<br />
• Mencurahkan segala upayanya untuk menyingkap rahasia dibalik nusyuz suaminya. Kenapa suamiku berbuat demikian? Apa yang terjadi dengannya? Ada apa dengan diriku?<br />
• Menasehati suami dengan penuh santun, mengingatkannya terhadap apa yang Allah wajibkan padanya berupa keharusan membaguskan pergaulan dengan istri dan sebagainya.<br />
• Sepantasnya bagi istri untuk selalu mencari keridhaan suaminya dan berupaya mencari jalan agar suaminya senang padanya. Maka ketika ia mendapati suaminya menjauh darinya, ia bisa melakukan bimbingan Al Qur’an berikut ini:</p>
<p>“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.” (An-Nisa’: 128)</p>
<p>Berkata Al-Imam Ath-Thabari t: “Istri yang khawatir suaminya berbuat nusyuz atau berpaling darinya maka dibolehkan baginya untuk mengadakan perdamaian dengan suaminya, dengan cara ia merelakan tidak dipenuhi hari gilirannya atau ia menggugurkan sebagian haknya yang semestinya dipenuhi oleh suami dalam rangka mencari simpati dan rasa ibanya, juga agar ia tetap dalam ikatan pernikahan dengan suaminya (tidak dicerai).” (Tafsir Ath-Thabari, 5/306)</p>
<p>Ibnu Qudamah t berkata: “Tidak apa-apa ia (istri) merelakan sebagian haknya dalam rangka mencari ridha suaminya dan kapan saja istri mengadakan perdamaian dengan suaminya dengan cara meninggalkan sesuatu dari hak gilirannya atau nafkahnya atau kedua-duanya, maka hal ini dibolehkan.” (Al-Mughni, 7/243)</p>
<p>Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di t berkata tentang ayat di atas: “Maka yang lebih baik pada keadaaan ini, keduanya melakukan perbaikan dan perdamaian dengan cara si istri merelakan gugurnya sebagian haknya yang semestinya dipenuhi suami asalkan ia tetap hidup bersamanya (tidak dicerai), atau ia ridha diberi nafkah yang sedikit, diberi pakaian dan tempat tinggal seadanya, atau dalam hal giliran3 ia menggugurkan haknya tersebut atau dengan cara ia menghadiahkan hari dan malam gilirannya kepada madunya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 206)</p>
<p>Mendamaikan Sengketa  antara Kedua Pihak</p>
<p>Allah  berfirman:<br />
“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri…”. (An-Nisa’: 35)</p>
<p>Bila terjadi perselisihan antara suami istri dan tidak diketahui siapa yang berbuat nusyuz di antara keduanya atau malah kedua-duanya berbuat nusyuz, ketika itu ulama sepakat disyariatkannya mengirim dua orang hakim untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dan mereka bersepakat, dua orang hakim itu harus berasal dari keluarga kedua belah pihak, satu dari pihak suami dan yang lain dari pihak istri. Namun jika tidak ada maka boleh dari selain keluarga. (Al-Mughni, 7/243, Bidayatul Mujtahid, hal. 473).</p>
<p>Apabila kedua pasangan ini tidak bisa didamaikan kembali maka kedua hakim tersebut berhak untuk memisahkan antara keduanya, menurut pendapat yang rajih (kuat), dan ini yang dipegangi oleh madzhab Malikiyyah, satu riwayat dari Syafi‘iyyah dan satu riwayat dari Hanabilah. (Al-Muwaththa‘ karya Al-Imam Malik, 2/584, Al-Mughni 7/243-244).</p>
<p>Wallahu ta‘ala a‘lam bish shawab</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><span style="color:#000000;">Sumber :</span> www.asysyariah.com</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/180/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/180/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=180&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-di-sini-bag-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kebersamaan Kita Berakhir Di Sini (Bag I)</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-disini-bag-i/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-disini-bag-i/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 17:01:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan yang penuh dengan pasang surut. Kadang hubungan antara suami istri begitu mesra dan menyenangkan, namun di saat lain bisa panas dan mencemaskan. Baik suami maupun istri bisa menjadi penyebab timbulnya persoalan. Memahami bagaimana Islam memberikan tuntunan dalam menyelesaikan ketidakharmonisan hubungan suami istri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=177&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : <span class="atas">Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah</span></em></span></p>
<p><span class="fnu">Kehidupan rumah tangga adalah perjalanan yang penuh dengan pasang surut. Kadang hubungan antara suami istri begitu mesra dan menyenangkan, namun di saat lain bisa panas dan mencemaskan. Baik suami maupun istri bisa menjadi penyebab timbulnya persoalan. Memahami bagaimana Islam memberikan tuntunan dalam menyelesaikan ketidakharmonisan hubungan suami istri sangat penting untuk diketahui kedua pihak. </span><br />
<span id="more-177"></span><br />
Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang suci dan agung. Al Qur’an mensifatkan hubungan pernikahan dengan istilah yang tidak diberikan kepada ikatan/hubungan yang lainnya, seperti yang tersurat dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:<br />
“Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidza).” (An Nisa’: 21)</p>
<p>Dengan mitsaqan ghalidza ini, seorang laki-laki dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelumnya mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Memang dalam hitungan mereka itu berbilang, namun pada hakikatnya mereka itu satu. Al Qur’an pun telah menggambarkan kuatnya ikatan antara sepasang insan ini:</p>
<p>“Para istri itu adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (Al Baqarah: 187)</p>
<p>Ayat yang mulia di atas merupakan ungkapan kedekatan antara keduanya. Masing-masing saling merasakan ketenangan dan saling menutupi dari apa yang tidak halal. (Al Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 1/211-212 , Tafsir Ibnu Katsir, 1/226) .</p>
<p>Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan seorang suami merasa tenang dengan istrinya dan Dia tumbuhkan antara keduanya rasa cinta dan kasih sayang.<br />
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (Ar-Rum: 21)</p>
<p>Suami istri ini akan merasakan kebahagiaan hidup dengan pasangannya apabila keduanya bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjalin ikatan hidup bersama di atas keikhlasan. Mereka maksudkan dengan kehidupan bersama itu untuk tolong-menolong menjalankan tugas yang mulia, bukan ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri tanpa memperdulikan kerugian pada yang lain. Seorang suami punya hak terhadap istrinya untuk ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah, dia harus dihargai, dihormati dan dimuliakan. Seorang istri harus menjauhi segala yang dibenci dan tidak disukai oleh suaminya dan sebaliknya dia harus menjadi sebab dan sumber kebahagiaan bagi suami.</p>
<p>Di sisi lain, suami berkewajiban untuk memberikan nafkah, menunaikan perkara yang dapat memberikan kebaikan bagi istrinya dan menjaganya jangan sampai jatuh ke dalam kejelekan, membaguskan pergaulan dengannya, bersikap lunak dan sabar atas kekurangannya, tidak mencari-cari kesalahannya dan memaafkan sedikit ketergelinciran yang dilakukannya.</p>
<p>Islam sangat menjaga ikatan suci ini agar tidak sampai terlepas atau sekedar goncang. Namun sebagai dua insan yang masing-masing memiliki watak, tabiat dan kepribadian yang berbeda, ditambah lagi pengaruh dari luar, kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Ketika itu mungkin didapatkan istri tidak taat kepada suaminya, meninggalkan kewajiban atau suami mendzalimi istrinya, tidak memenuhi haknya ataupun masing-masing melanggar hak pasangannya dan enggan menunaikan kewajiban. Inilah yang dinamakan nusyuz oleh para fuqaha (ahli fikih).</p>
<p>Pengertian Nusyuz<br />
Nusyuz bisa terjadi dari pihak istri dan bisa pula dari pihak suami ataupun dari kedua belah pihak. Dan nusyuz ini bisa berupa ucapan ataupun perbuatan dan bisa kedua-duanya, ucapan sekaligus perbuatan.</p>
<p>1. Nusyuz dari istri<br />
Ibnu Taimiyyah t mengatakan: “Nusyuz-nya istri adalah ia tidak mentaati suaminya apabila suaminya mengajaknya ke tempat tidur, atau ia keluar rumah tanpa minta izin kepada suami dan semisalnya dari perkara yang seharusnya ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya.” (Majmu` Fatawa, 32/277).</p>
<p>Termasuk nusyuz-nya istri adalah enggan berhias sementara suaminya menginginkannya. Dan juga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban agama seperti meninggalkan shalat, puasa, haji dan sebagainya.</p>
<p>Penyebutan nusyuz dari istri ini datang dalam firman-Nya:<br />
“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini1 ) nusyuznya maka hendaklah kalian menasehati mereka, dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka.” (An Nisa’: 34)</p>
<p>2. Nusyuz dari suami</p>
<p>Nusyuz-nya suami dengan sikapnya yang melampaui batas kepada istrinya, menyakitinya dengan mendiamkannya atau memukulnya tanpa alasan syar‘i, tidak menafkahinya dan mempergaulinya dengan akhlak yang buruk.</p>
<p>Al Qur’an menyebutkan nusyuz-nya suami ini dalam firman-Nya:<br />
“Dan apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan berpaling darinya maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.” (An Nisa’:128)</p>
<p>Apabila seorang istri melihat suaminya menjauh darinya, mungkin karena kebencian suami terhadapnya atau ketidaksukaannya terhadap beberapa perkara yang ada pada dirinya seperti parasnya yang jelek, usianya atau karena ketuaannya ataupun perkaranya yang lain, maka tidak masalah bagi keduanya untuk mengadakan kesepakatan. (Tafsir Ath Thabari, 5/305-306)</p>
<p>3. Nusyuz dari kedua belah pihak</p>
<p>Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan perselisihan antara kedua pihak dengan firman-Nya:<br />
“Dan bila kalian khawatir perselisihan antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai) dari keluarga si istri…” (An Nisa’: 35)</p>
<p>Sebab Terjadinya Nusyuz</p>
<p>Seorang suami yang bahagia dalam kehidupan rumah tangganya adalah suami yang menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya dan dia memperoleh hak-haknya dari istri yang telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yang berbahagia adalah istri yang menunaikan kewajiban-kewajibannya dan memenuhi hak-hak suaminya.</p>
<p>Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-duanya berbuat nusyuz, tidak menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan hingga kebahagiaan yang didamba hanya sebatas fatamorgana.</p>
<p>Nusyuz ini ditimbulkan oleh beberapa sebab, bisa jadi sebabnya datang dari pihak istri atau dari pihak suami, pihak kerabat atau orang luar, atau karena faktor lain.</p>
<p>Pertama, sebab yang datang dari pihak istri, di antaranya:<br />
• Seorang istri sibuk berkarier di luar rumah hingga menelantarkan urusan rumah tangganya, bahkan suami pun tersia-siakan.<br />
• Istri tidak mengetahui bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga, tidak mengerti hak dan kewajibannya terhadap suami.<br />
• Khayalan seorang wanita sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam bayangannya pernikahan itu ibarat taman bunga yang selalu indah, harum semerbak, didampingi seorang kekasih yang selalu sejalan, penuh cinta dan pengertian. Namun ketika ia memasuki kehidupan rumah tangga, ia tidak mendapatkan apa yang dia khayalkan sebelumnya hingga kekecewaan merebak di hatinya.</p>
<p>Kedua, sebab yang timbul dari pihak suami. Terkadang suami menjadi sebab kedurhakaan istrinya, misalnya karena ia terlalu bakhil kepada keluarganya, sangat emosional, keras dan kaku dalam tindakan, melangkah dan bertindak tanpa peduli dengan istri dan tidak berupaya memberi pemahaman padanya atau mengajaknya bertukar pendapat.</p>
<p>Ketiga,sebab nusyuz dari pihak keluarga istri. Seperti wanita yang menikah dengan seorang laki-laki karena dipaksa oleh walinya, padahal ia tidak menyukai laki-laki tersebut, sehingga ketika memasuki kehidupan rumah tangga dengannya, ia tidak bisa mentaatinya atau malah membencinya.</p>
<p>Keempat, sebab nusyuz karena faktor lain. Seperti adanya perbedaan kejiwaan dan akhlak antara suami istri, meningkatnya taraf kehidupan/ekonomi keluarga, menyimpangnya pemikiran salah seorang dari keduanya, atau sakitnya salah seorang dari mereka atau cacat sehingga menghalanginya untuk menunaikan kewajibannya. (An Nusyuz, hal. 28-33, Shalih bin Ghanim As Sadlan).</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><span style="color:#000000;">Sumber :</span> www.asysyariah.com</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/177/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/177/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/177/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/177/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=177&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/09/09/haruskah-kebersamaan-kita-berakhir-disini-bag-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Do&#8217;a Berbuka Puasa</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/26/doa-berbuka-puasa/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/26/doa-berbuka-puasa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2008 18:24:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=142</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Abu Nada bin Anwar bin Ahmad Insya Allahu Ta&#8217;ala Ramadhan akan tiba, yaitu bulan yang penuh berkah dan bulan mubarak. Sudah saatnya kita memiliki bekal untuk mengetahui permasalahan terhadap Dien ini terutama dalam permasalahan puasa (shaum/shiam) yang disandarkan pada dalil (nash) baik yang shahih atau dha’if. Oleh karena itu, pada penulisan kali ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=142&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Abu Nada bin Anwar bin Ahmad</em></span></p>
<p><em>Insya Allahu Ta&#8217;ala</em> Ramadhan akan tiba, yaitu bulan yang penuh berkah dan bulan mubarak. Sudah saatnya kita memiliki bekal untuk mengetahui permasalahan terhadap Dien ini terutama dalam permasalahan puasa (shaum/shiam) yang disandarkan pada dalil (<em>nash</em>) baik yang shahih atau dha’if.<br />
<span id="more-142"></span><br />
Oleh karena itu, pada penulisan kali ini kita akan membahas permasalahan hadits-hadits yang dijadikan sandaran seputar permasalahan puasa atau bulan Ramadhan, baik hadits shahih ataupun yang dha’if yang banyak diamalkan oleh kaum muslimin.</p>
<p style="text-align:justify;">Misalnya, Doa berbuka yang ber<em>sliweran</em> diseputar kita, yang tidak bisa kita nisbatkan datangnya dari Nabi yang mulia <em> -shallallahu ‘alayhi wa sallam</em>. Karena itu kita wajib mengetahui doa yang shahih dan <em>ma’tsur</em> datangnya dari Nabi kita ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Alhamdulillah kaum muslimin sudah banyak mengetahui ke dha’ifan “<strong><em>Allahumma lakasumtu wabika amantu wa’ala rizqika afthortu …</em></strong>” (HR Abu Dawud no. 2358, Baihaqi 4/239 dan lainnya)  Derajat hadits <strong>DHA’IF</strong> karena <strong><em>Mu&#8217;adz bin Zuhrah</em></strong> adalah seorang Tabi’in bukan seorang shahabat, maka sanadnya yang terputus antara shahabat dan tabi’in sehingga haditsnya dikategorikan Dha&#8217;if. Maka hadist diatas yang murshal atau ada periwayat yang lemah atau dusta.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun do&#8217;a berbuka puasa adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">“<strong><em>Dzahaba al-dhoma’u wabtali al-’uruuqu watsabbati al-ajru insya Alloh </em></strong>”</p>
<p style="text-align:justify;">Artinya : &#8221; Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah &#8220;</p>
<p style="text-align:justify;">(HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An Nasai dalam As Sunan Al Kubra, 2/255, Ad Daruquthni, 2/185, Al Baihaqi, 4/239, dari Hadits Ibnu Umar).</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/142/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/142/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/142/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/142/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=142&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/26/doa-berbuka-puasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/sholat-tarawih-sesuai-sunnah-rasulullah/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/sholat-tarawih-sesuai-sunnah-rasulullah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 16:23:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Shalat tarawih disyari&#8217;atkan secara berjama&#8217;ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha : &#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut. 1. Pensyari&#8217;atannya Shalat tarawih disyari&#8217;atkan secara berjama&#8217;ah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=136&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid</em></span></p>
<p>Shalat tarawih disyari&#8217;atkan secara berjama&#8217;ah berdasarkan hadits Aisyah <em>Radhiyallahu &#8216;anha</em> : &#8220;Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut.<br />
<span id="more-136"></span></p>
<p><span style="color:#800000;"> 1.  Pensyari&#8217;atannya</span><br />
Shalat tarawih disyari&#8217;atkan secara berjama&#8217;ah berdasarkan hadits Aisyah <em>Radhiyallahu &#8216;anha</em> : &#8220;Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah <em>Shallalalhu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama&#8217;ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba&#8217;du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya&#8221;. Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama&#8217;ah&#8221; [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]</p>
<p>Ketika Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari&#8217;at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama&#8217;ah disyari&#8217;atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya &#8216;illat itu berputar bersama ma&#8217;lulnya, adanya atau tidak adanya.</p>
<p>Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa&#8217;ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab <em>Radhiyallahu &#8216;anhu</em> sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : &#8220;Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab <em>Radhiyallahu &#8216;anhu</em> suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama&#8217;ah, maka Umar berkata : &#8220;Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik&#8221;. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama&#8217;ah dengan imam Ubay bin Ka&#8217;ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, &#8220;Sebaik-baik bid&#8217;ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam&#8221;.[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733]</p>
<p><span style="color:#800000;"> 2. Jumlah raka&#8217;atnya</span><br />
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka&#8217;atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah delapan raka&#8217;at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah <em>Radhiyallahu &#8216;anha</em> (yang artinya) : “ Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka&#8217;at&#8221; [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]</p>
<p>Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar <em>Radhiyallahu&#8217;anhuma</em>, beliau menyebutkan, &#8220;Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka&#8217;at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]</p>
<p>Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka&#8217;at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : &#8220;Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka&#8217;ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka&#8217;at&#8221;. Ia berkata : &#8220;Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu&#8217; fajar&#8221; [Furu' fajar : awalnya, permulaan].</p>
<p>Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : &#8220;Dua puluh raka&#8217;at&#8221;.</p>
<p>Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.</p>
<p>Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : &#8220;Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka&#8217;at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar&#8221;</p>
<p>Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.</p>
<p>Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka&#8217;at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.</p>
<p>Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]</p>
<p>Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :<br />
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.<br />
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]<br />
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]<br />
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]<br />
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]</p>
<p>Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka&#8217;at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]</p>
<p>Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha&#8217; 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3]</p>
<p>Footnote:<br />
[1] Dengan tanwin (&#8216;abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.<br />
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa&#8217; ibil &#8230; dan seterusnya<br />
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah<br />
a. Al-Kasyfus Sharih &#8216;an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid<br />
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta&#8217;liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar &#8216;Ammar</p>
<p>Judul Asli : Shifat shaum An Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam</em> Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.</p>
<p>Sumber : <span style="color:#0000ff;">www.salafy.or.id</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/136/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/136/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=136&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/sholat-tarawih-sesuai-sunnah-rasulullah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Niat Dalam Berpuasa Wajib di Bulan Ramadhan</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 16:09:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Dan sabda beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam (yang artinya) : “Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya&#8221; Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid&#8217;ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=132&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid</em></span></p>
<p>Dan sabda beliau <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (yang artinya) : “Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya&#8221;</p>
<p>Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid&#8217;ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik.<br />
<span id="more-132"></span></p>
<p><span style="color:#808000;"> 1.  Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar</span><br />
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (yang artinya) : “Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya&#8221; [Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari" dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya shahih]</p>
<p>Dan sabda beliau <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (yang artinya) : “Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya&#8221; [Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya].</p>
<p>Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid&#8217;ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya) : “Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa&#8221; [Hadits Riwayat Muslim 1154].</p>
<p>Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda&#8217;, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu &#8216;Abbas, Hudzaifah ibnul Yaman <em>Radhiyallahu &#8216;anhum</em> dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]</p>
<p>Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. <em>Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam</em></p>
<p><span style="color:#808000;"> 2.    Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari&#8217;at</span><br />
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha&#8217;). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari&#8217;at yang telah ditetapkan : &#8220;Kemampuan adalah dasar pembebanan syari&#8217;at.</p>
<p>Dari Aisyah <em>Radhiyallahu &#8216;anha</em>, (dia berkata) (yang artinya) : “Adalah Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan&#8221; [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]</p>
<p>Dan dari Salamah bin Al-Akwa&#8217; <em>Radhiyallahu&#8217;anhu</em>, ia berkata (yang artinya) : “Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura&#8221; [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135].</p>
<p>Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.</p>
<p><span style="color:#808000;"> 3.   Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama</span><br />
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa&#8217; tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : &#8220;Apakah kalian puasa pada hari ini ?&#8221; sebagian mereka menjawab : &#8220;Ya&#8221; dan sebagian yang lainnya menjawab : &#8220;Tidak&#8221; (Kemudian) beliau bersabda : &#8220;Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini&#8221;. Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka&#8221; [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya, dengan sanad yang Shahih]</p>
<p>Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas&#8217;ud [Hadits Riwayat Muslim 1127] : &#8220;Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura&#8221;.</p>
<p>Dan ucapan Aisyah [Hadits Riwayat Muslim 11225] : &#8220;Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berarti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent)</p>
<p>Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :<br />
1. Wajibnya puasa Asyura<br />
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan<br />
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha&#8217;</p>
<p>Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a&#8217;lam.</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : &#8220;Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : &#8220;Kalian puasa hari ini?&#8221; Mereka menjawab, &#8220;Tidak&#8221; Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha&#8217;lah kalian&#8221;.</p>
<p>Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :<br />
1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah.Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : &#8220;(Dia) tidak dikenal&#8221; Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : &#8220;Keduanya majhul&#8221;. Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta&#8217;dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta&#8217;dil.<br />
2. Ada &#8216;an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis.</p>
<p>Judul Asli : Shifat shaum an Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa Sallam</em> Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.</p>
<p>sumber : <span style="color:#0000ff;">www.salafy.or.id</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/132/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/132/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/132/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/132/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=132&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/21/niat-dalam-berpuasa-wajib-di-bulan-ramadhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Adab-adab Berpuasa (Pembatal Puasa)</title>
		<link>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/20/adab-adab-berpuasa-pembatal-puasa/</link>
		<comments>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/20/adab-adab-berpuasa-pembatal-puasa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2008 15:31:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>keluarganada</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tabayyun.wordpress.com/?p=122</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Al Ustadz Abu Abdirrahman Al Bugisi Semoga dengan mengenal setiap pembatal dari puasa maka kita dapat menghindar darinya, menjaga puasa yang sedang kita lalui karena mengharapkan keridhoan-Nya. a. Makan dan minum dengan sengaja Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=122&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;"><em>Penulis : <span>Al Ustadz Abu </span><span><span class="atas">Abdirrahman Al Bugisi</span></span></em></span></p>
<p>Semoga dengan mengenal setiap pembatal dari puasa maka kita dapat menghindar darinya, menjaga puasa yang sedang kita lalui karena mengharapkan keridhoan-Nya.</p>
<p><span class="fnu"><span style="color:#0000ff;"> a. Makan dan minum dengan sengaja</span><br />
Allah </span><em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em><span class="fnu"> berfirman:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ<br />
</span><br />
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)</span><br />
<span id="more-122"></span></p>
<p><span class="fnu"> Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah </span><span class="fnu"><em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em></span><span class="fnu"><em> </em>:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ<br />
</span><br />
“Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"> b. Keluar darah haidh dan nifas</span><br />
Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah <span class="fnu"><em>radhiallahu&#8217;anha </em></span>:<br />
“Adalah kami mengalami (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)<br />
Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.</p>
<p><span style="color:#0000ff;"> c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan</span><br />
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.<br />
Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah <span class="fnu"><em>radhiallahu&#8217;anhu</em></span> bahwa Rasulullah <span class="fnu"><em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em></span> bersabda:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ<br />
</span><br />
“Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)<br />
Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani <em>rahimahumallah</em>.</p>
<p><span style="color:#0000ff;"> d. Berbekam </span><br />
Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah <span class="fnu"><em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em></span><em> </em>:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ<br />
</span><br />
“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An-Nasai, 2/228, Ibnu Majah no. 1679,dan lainnya)<br />
Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.</p>
<p><span class="fnu">Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:</span></p>
<p><span style="color:#3366ff;"><span style="color:#0000ff;"> a. Muntah dengan sengaja</span> </span><br />
Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah <span class="fnu"><em>radhiallahu&#8217;anhu</em></span> bahwa Rasulullah <span class="fnu"><em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em></span> bersabda:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ<br />
</span><br />
“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, At-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)<br />
Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya Al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi <em><span class="fnu">rahimahullahu</span></em>.<br />
Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.</p>
<p><span style="color:#0000ff;"> b. Menggunakan cairan pengganti makanan seperti infus </span><br />
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:<br />
1). Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari’at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.<br />
2).Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin <em><span class="fnu">rahimahullahu</span></em> dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz <em><span class="fnu">rahimahullahu</span></em> dalam Fatawa Ramadhan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da’imah: 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam <em><span class="fnu">rahimahullahu </span></em>dalam Haqiqotus Shiyam: 54-60).<br />
Namun Asy-Syaikh Muqbil <em><span class="fnu">rahimahullahu</span></em> menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)</p>
<p><span style="color:#0000ff;"> c. Onani </span><br />
Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:<br />
<span style="font-family:traditional arabic;"><br />
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ<br />
</span><br />
“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)</p>
<p>Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Sumber : <span style="color:#0000ff;">www.asysyariah.com</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tabayyun.wordpress.com/122/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tabayyun.wordpress.com/122/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tabayyun.wordpress.com/122/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tabayyun.wordpress.com/122/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tabayyun.wordpress.com&amp;blog=4468013&amp;post=122&amp;subd=tabayyun&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tabayyun.wordpress.com/2008/08/20/adab-adab-berpuasa-pembatal-puasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">keluarganada</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
